Table of Content
    Apa yang menjadi penyebab atau alasan nikah siri menjadi jalan pintas untuk menikahi seseorang dan dampak nikah siri bagi yang melakukannya. Masa berlakunya nikah siri cukup singkat karena bisa dikata belum sah.

    Bukti nikah siri adalah hanya beberapa orang saja termasuk penghulu yang menikahkannya dan saksi, tanpa adanya syarat-syarat lain, begitu juga untuk syarat nikah siri janda meskipun dibilang sudah pisah atau ditinggal mati suami tetap belum sah secara Negara.

    Syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga adalah harus memiliki saksi atau wali yang mendampingi, untuk melengkapi surat nikah saja dan turut meramainkan pernikahan tersebut. Tidak ada pernikahan yang spesial tanpa diberkati dan sah dihadapan Negara.

    Sekarang ini adalah zaman milenial banyak orang melakukan nikah siri online lewat sosial media, hanya bertatap muka dan mengucapkan ijab qobul. Dunia semakin tua dengan teknologi yang canggih dan disalah gunakan banyak orang orang dan termasuk salah satunya nikah online.


    Beberapa Fakta Nikah Siri Yang Ada Di Indonesia

    Simak beberapa fakta unik yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk memuaskan hasrat menikah dengan orang disukainya.

    1.Nikah Siri Didefinisikan Oleh Agama Dan Adat

    Dalam pernuikahan ini termasuk tidak ada campur tangan Negara didalamnya atau tidak sah, karena nikah siri hanya didefinisikan oleh agama dan adat istiadat saja. Bisa dibilang pernikahan ini adalah rahasia atau sembunyi-sembunyi dari publik karena takut diketahui dan tidak tercatat sebagai pernikahan yang resmi dikantor KUA (Kantor Urusan Agama).

    2. Nikah Siri Banyak Dilakukan Pada Kota-kota Besar

    Perlu Anda ketahui bahwa pernikahan ini sudah berlangsung lama yang tidak tercatat dalam Negara kita Indonesia (Unregistered marriage), dari sejak tahun 2013 ditemukan diberbagai kota baik itu Indonesia maupun Negara lain contohnya Zimbabwe dan Irak yang ada 2 versi pernikahan yakni Mut'ah serta Misyar yang memiliki makna berbeda pula.

    3. Nikah Siri Menurut Undang-undang

    Sudah tercatat dengan rapi dalam Undang-undang No 1 tahun 1947 tentang pernikahan di Negara kita bahwa semua pernikahan wajib tercatat dalam Negara. Untuk yang beragama Islam mewajibkan kalau penikahan harus dicatat dalam KUA (Kantor Urusan Agama).

    Karena bisa dikata ini termasuk melanggar ketentuan yang berlaku untuk pernikahan dari Undang-undangNo 2 Tahun 1946, yang berbunyi setiap ada pernikahan wajib diawasi oleh petugas pencatatan sipil.

    4. Faktor Penyebab Nikah Siri

    Ada seorang peneliti yang bernama Dian Latifiani menuliskan tentang faktor penyebab nikah siri." Tidak semua orang dapat membayar biaya administrasi pencatatan pernikahan mereka, tapi yang sebenarnya sudah ada kebijakan dari pemerintah untuk menikahkan wargannya secara finansial dan praktis secara legal di KUA.

    5. Mudah Kena KDRT

    Nikah siri sangat rentan untuk seorang wanita yang telah dijadikan istri seperti kekerasan dalam berumah tangga yang banyak terjadi sekarang ini, dan yang lebih parahnya lagi kapan saja seorang suami tersebut bisa meninggalkan istrinya tanpa memberikan tunjangan apapun.

    Begitulah ulasan yang diedarkan oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza seorang pakar wanita.
    Related Posts: