Table of Content
    Toraja merupakan suatu wilayah yang ada di Indonesia bagian Tengah tepatnya di Sulawesi Selatan. Kearifan lokal yang dimiliki masih kuat sehingga suku toraja masih memiliki ciri khas. Begitupun dengan keyakinan serta adat yang mereka punya, hal inilah yang menjadikan Tana Toraja menjadi salah satu destinasi yang diakui oleh dunia.

    Selain itu masyarakat toraja memiliki banyak pamali dimana pamali itu sendiri merupakan pantangan atau larangan yang berhubungan dengan nilai-nilai kesopanan, norma-norma serta tatanan kemasyarakatan yang turun temurun diwariskan kegenerasi ke generasi.

    Jika kita ke Tanah toraja nantinya pastinya kita tidak akan kaget lagi bila mengetahui akan pamali-pamali yang ada di daerah tersebut.

    Pamali Di Tana Toraja dan Sanksi Penerapannya Jika Melanggar

    Pamali Berdasaran Hukum Aluk Todolo

    Pamali sendiri kita tahu merupakan kebiasaan-kebiasaan yang memiliki suatu makna yang turun temurun diwariskan yang tidak boleh dilanggar jika hal ini dilanggar akan mendapatkan akibat nantinya.

    Berbicara akan Toraja tentunya kita tau akan kepercayaan yang masih melekat dalam adat istiadat yang ada sampai sekarang yakni kepercayaan aluk todolo. Terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh para penganutnya.

    Dalam hukum aluk todolo ini peraturan ini disebut sebagai pamali. Terkadang pamali ini bagi penganutnya jika dilanggar akan kena sanksi adat dan kadang juga tidak namun kita yang akan menerima akibatnya nantinya.

    Pamali dan Sanksi Dalam Hukum Adat Aluk Todolo.

    1. Pamali unteka' palanduan tomakaka dan tokapua (golongan budak dilarang menikah dengan golongan bangsawan). Jika ini dilakukan maka sanksi yang akan diberikan maka ia akan diusir seumur hidup dari masyarakat Toraja.
    2. Pamali umboko sungana padanta tolino (jangan membunuh sesama manusia). Jika ini dilakukan maka sanksi yang akan diberikan dimana semua keluarga dari yang membunuh bersumpah tidak boleh berhubungan dalam hal apapun dengan keluarga pembunuh (sisallang)
    3. Pamali memiliki hubungan sedarah atau hubungan sumbang dimana adanya hubungan terlarang atau hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga dekat, sepert ayah dengan anak perempuannya ibu atau anaklaki-lakinya ataupun hubungan sesama saudara kandung. Jika ini terjadi maka sanksi yang akan diberikan akan disuruh mangrambu langi dimana kerbau dan babi dibakar hangus bersama pakaian mereka sebagai pengganti dirinya dimana sebenarnya dirinyalah yang harus dibuang ke dalam api bersama.
    4. Pamali kumande malillin na siduangki bombo (dilarang makan ditempat gelap nanti setan akan makan makanan kita juga)
    5. Pamali tidur dalam satu rumah jika hari yang sama orang dalam rumah itu pada hari yang sama pergi berpisah dengan arah yang berlawanan tidak memiliki sanksi hukum sebenarnya namun jika ini dilakukan biasanya salah seorang anggota keluarga tadi yang pergi ada yang mendapat celaka.
    6. Pamali kande tallo manuk ke bullungngi pare malayu pare (dilarang makan telur ayam jika padi sudah ditanam atau sementara tumbuh nanti padinya layu).
    7. Pamali melo'ko' (dilarang mengambil barang di pekuburan). Jika ini dilakukan akan ada sanksinya yakni sama dengan sanksi dimana sorang hamba yang kawin dengan bangsawan yaitu diusir seumur hidup dari masyarakat Toraja.
    8. Pamali mantunu tedong sisola anakna (dilarang menyembelih kerbau dengan anaknya)
    9. Pamali umbali-bali tomataunta (dilarang membantah atau berdebat apalagi memaki orang tua kita)
    10. Pamali umpa'pai suke irusan to ma'rapu tallang (dilarang menyamaratakan keluarga dalam membayar utang)
    11. Pamaliullutu tombangpandari bolong (dilarang membuat kekacauan dalam upacara kematian)
    12. Pamali ullutu tombang tama tananan pasa' (dilarang membuat kericuhan dalam pasar)
    13. Pamali pasandak salu lan tatanan dapo (dilarang selingkuh)
    14. Pamali ma'sappa sibuang (dilarang menyembunyikan uang dalam rumah tangga)
    15. Pamali dipasserekki bane' (dilarang tidak diikutkan dalam penyembahan)
    16. Pamali melakukan ma'bugi apabila didalam rumah tersebut terdapat orang mati yang masih disemayamkan atau dinyanyikan pada saat upacara kematian.
    Masih banyak lagi pamali yang ada ditanah toraja yang mana norma-norma ataupun aturan-aturan ini haruslah di taati ini demi kebaikan kita sesungguhnya. Boleh percaya boleh tidak kita kembalikan pada diri kita masing-masing. Semoga ini bisa bermanfaat.
    Related Posts: